top of page

 Tutorial Penggunaan E-Court

Berikut ini beberapa tutorial  cara menggunakan Aplikasi E-Court

Bagian 1 : 

Cara Membuat Akun E-Court

Langkah 1 : Mempersiapkan hal yang diperlukan, berupa :

1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
2. Alamat E-mail
3. Nomor HP yang dapat dihubungi

Langkah 2 : Datang ke kantor Pengadilan Agama Bungku

Langkah 3 : Mengambil antrian untuk pendaftaran E-Court 

Langkah 4 : Menunjukan Kartu Identitas

Langkah 5 : Petugas E-Court akan membantu membuatkan dan memferivikasi akun E-Court

Bagian 2 : 

Cara Mendaftarkan Perkara Melalui E-Court

Langkah 1:
Membuka aplikasi E-Court

Langkah 2:
Login pada aplikasi E-Court

Langkah 3:
Mendaftarkan perkara pada aplikasi E-Court

Langkah 4:
Meng-upload berkas perkara

Langkah 5:
Membayar biaya panjar perkara

Langkah 6:
Mengkonfirmasi pembayaran biaya panjar perkara

Bagian 3 : 

Cara Melihat Jadwal Sidang Melalui E-Court

Langkah 1:
Melihat jadwal sidang via aplikasi E-Court

Bagian 4 : 

Cara Mengambil Salinan Putusan Melalui E-Court

Langkah 1:
Mengambil Salinan Putusan melalui E-Court

bottom of page