top of page
Tutorial Penggunaan E-Court
Berikut ini beberapa tutorial cara menggunakan Aplikasi E-Court
Bagian 1 :
Cara Membuat Akun E-Court
Langkah 1 : Mempersiapkan hal yang diperlukan, berupa :
1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
2. Alamat E-mail
3. Nomor HP yang dapat dihubungi
Langkah 2 : Datang ke kantor Pengadilan Agama Bungku
Langkah 3 : Mengambil antrian untuk pendaftaran E-Court
Langkah 4 : Menunjukan Kartu Identitas
Langkah 5 : Petugas E-Court akan membantu membuatkan dan memferivikasi akun E-Court
Bagian 2 :
Cara Mendaftarkan Perkara Melalui E-Court
Langkah 1:
Membuka aplikasi E-Court
Langkah 2:
Login pada aplikasi E-Court
Langkah 3:
Mendaftarkan perkara pada aplikasi E-Court
Langkah 4:
Meng-upload berkas perkara
Langkah 5:
Membayar biaya panjar perkara
Langkah 6:
Mengkonfirmasi pembayaran biaya panjar perkara
Bagian 3 :
Cara Melihat Jadwal Sidang Melalui E-Court
Langkah 1:
Melihat jadwal sidang via aplikasi E-Court
Bagian 4 :
Cara Mengambil Salinan Putusan Melalui E-Court
Langkah 1:
Mengambil Salinan Putusan melalui E-Court
bottom of page