top of page
 Timbangan Keadilan

Produk Pengadilan

Persidangan di Pengadilan Agama Bungku menghasilkan Putusan ataupun Penetapan. Adapun,  produk dari hasil putusan atau penetapan tersebut berupa Akta Cerai dan Salinan Putusan

Akta Cerai

Akta cerai adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang telah bercerai.

Akta cerai diperlukan untuk: Menyatakan secara legal bahwa ikatan perkawinan telah putus, Mengubah status menjadi janda atau duda, Mengurus hak tunjangan anak, Mengurus harta gono gini

Syarat Pengambilan Akta Cerai

a.    Menyerahkan/Menunjukkan nomor perkara yang dimaksud.


b.    Memperlihatkan identitas diri baik KTP/ surat domisili, passport, ataupun SIM. dan menyerahkan fotokopinya


c.    Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).


d.    Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil Akta Cerai,
-    melampirkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa,
-    menyerahkan Asli Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000,-.

Syarat Pengambilan Salinan Putusan

a.    Menyerahkan/Menunjukkan nomor perkara yang dimaksud.


b.    Memperlihatkan Kartu Identitas Asli (KTP/SIM/Passport) bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.


c.    Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : Biaya salinan per-lembarnya: Rp. 500,- (Lima ratus rupiah perlembar)

Salinan Putusan

Salinan putusan adalah dokumen yang berisi hasil pertimbangan akhir seorang hakim atas kasus yang sedang diperiksa. 

Syarat Pengambilan Duplikat Akta Cerai

1.    Fotokopi KTP Pemohon


2.    Fotokopi Akta Cerai (jika permohonan duplikat dikarenakan rusak)


3.    Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa:

 

“Pemohon … (nama yang bersangkutan) … sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi”


4.    Surat keterangan dari KUA (bila untuk keperluan menikah)


5.    Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.


6.    Formulir Permohonan Legalisasi Duplikat Akta Cerai 

Duplikat Akta Cerai

Duplikat akta cerai adalah pengganti akta cerai asli yang hilang atau rusak. 

bottom of page