Perkara Perkawinan
Pada hal perkawinan, perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Bungku adalah Sebagai Berikut:
01
Syarat Pengajuan Cerai Talak
1. Surat Permohonan (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. Foto copy KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan di cap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
3. Foto copy Buku Nikah/Duplikat (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos(dilegalisir di Kantor Pos))
4. Buku Nikah Asli/Duplikat (Apabila memiliki kedua bukunya lengkap mohon dibawa)
5.Membayar Biaya Panjar Perkara
6. Nomor HP / WA aktif
7. Alamat E-Mail aktif
Tambahan :
8. FC Surat Keterangan Domisili (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
*jika alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP
9. Surat Izin Cerai dari Atasan (bagi PNS/Polri/TNI)
10. Surat keterangan Ghaib dari Kelurahan/Desa
(dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos(dilegalisir di Kantor Pos))
*Bagi pasangan yang tidak diketahui alamatnya (ghaib)
02
Prosedur Pengajuan Cerai Talak
1. Mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan.
2. Permohonan harus memuat
- identitas para pihak (suami sebagai Pemohon dan isteri sebagai Termohon),
-posita (yaitu alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan),
-petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
3. Alasan cerai harus mencakup setidak-tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
-Isteri berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan l ain sebagainya yang sukar disembuhkan;
-Isteri meninggalkan suami selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
-Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
-Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain;
-Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri;
-Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
-Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
4. Permohonan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka permohonan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama.
5. Bila isteri berada di luar negeri atau isteri pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka permohonan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal suami.
Cerai Talak
permohonan yang diajukan oleh suami yang akan mencerai isterinya
01
Syarat Pengajuan Cerai Gugat
1. Surat Gugatan (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. Foto copy KTP Penggugat (dimaterai Rp. 10.000,- dan di cap pos(dilegalisir di Kantor Pos))
3. Foto copy Buku Nikah/Duplikat (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos(dilegalisir di Kantor Pos))
4. Buku Nikah Asli/Duplikat (Apabila memiliki kedua bukunya lengkap mohon dibawa)
5. Membayar Biaya Panjar Perkara
6. Nomor HP / WA aktif
7. Alamat E-Mail aktif
Tambahan :
8. FC Surat Keterangan Domisili (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos(dilegalisir di Kantor Pos))
*jika alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP
9. Surat Izin Cerai dari Atasan (bagi PNS/Polri/TNI)
10. Surat keterangan Ghaib dari Kelurahan/Desa
(dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos(dilegalisir di Kantor Pos))
*Bagi pasangan yang tidak diketahui alamatnya (ghaib)
02
Prosedur Pengajuan Cerai Gugat
1. Mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan; (bagi yang buta huruf bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan);
2. Gugatan harus memuat identitas para pihak (isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat), posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya gugatan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
3. Alasan cerai harus mencakup setidak-tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
- selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melaukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
4. Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka gugatan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama/suami.
5. Bila suami berada di luar negeri atau suami pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka gugatan diajukan ke pengadilan ditempat tinggal isteri.
Cerai Gugat
gugatan yang diajukan oleh isteri yang menggugat cerai terhadap suaminya.
01
Syarat Pengajuan Pembatalan Nikah
1. Surat Permohonan Pembatalan Nikah (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos(dilegalisir di Kantor Pos))
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos(dilegalisir di Kantor Pos))
4. FC Buku Nikah yang ingin dibatalkan (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos(dilegalisir di Kantor Pos))
5. Membayar Biaya Panjar Perkara
6. Nomor HP / WA aktif
7. Alamat E-Mail aktif
02
Prosedur Pengajuan Pembatalan Nikah
1. Pihak yang menghendaki pembatalan nikah, mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan;
2. Permohonan harus memuat : identitas para pihak (Pemohon dan Term ohon), posita (yaitu : alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan), petitum (yaitu hal-hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
3. Alasan pembatalan nikah antara lain :
- Pihak suami telah menikah lagi (polygami) tanpa izin pengadilan;
- Pihak isteri telah menikah lagi padahal masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain (belum bercerai), atau masih dalam masa iddah;
- Pernikahan dilakukan oleh PPN yang tidak berwenang;
- Pernikahan menggunakan wali nikah yang tidak sah;
- Pernikahan dilakukan tanpa disaksikan 2 orang saksi;
- Pernikahan dilakukan di bawah ancaman;
- Pernikahan melanggar batas umur perkawinan;
- Pada waktu dil angsungkan pernikahan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri;
4. Permohonan diajukan ke pengadilan di daerah hukum perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami-isteri;
Pembatalan Nikah
permohonan yang diajukan oleh pihak isteri, suami, keluarga dalam garis lurus ke atas suami atau isteri, dan pejabat yang berwenang/pejabat tertentu untuk membatalkan suatu pernikahan yang telah tercatat dengan resmi karena tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan atau adanya kondisi yang membuat dapat dibatalkannya sebuah perkawinan
01
Syarat Pengajuan Izin Poligami
1. Surat Permohonan Izin Poligami (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon, Istri Pertama, dan Calon istri Kedua (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos(dilegalisir di Kantor Pos))
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos(dilegalisir di Kantor Pos))
4. FC Buku Nikah/Duplikatnya Istri Pertama yang telah di materai Rp. 10.000 dan di cap pos (dilegalisir di Kantor Pos)
5. Asli Surat Pernyataan Persetujuan dari Istri Pertama (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
6. Asli Surat Pernyataan bersedia menjadi Istri Kedua dari Calon Istri Kedua (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
7. Asli Surat pernyataan sanggup berlaku adil dari Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
8. Asli Surat Keterangan Penghasilan Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
9. FC Surat-Surat Harta Bersama dengan Istri Pertama (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
10. Membayar Biaya Panjar Perkara
11. Nomor HP / WA aktif
12. Alamat E-Mail aktif
Tambahan :
13. FC Surat Akta Cerai/Akta Kematian Suami apabila status calon Istri Kedua adalah Janda (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
14. Asli Surat Izin Poligami dari Atasan (bagi PNS/TNI/Polri)
02
Prosedur Pengajuan Izin Poligami
1. Suami yang telah beristeri seorang hingga tiga orang yang menghendaki kawin lagi (Pemohon), mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon;
3. Permohonan harus memuat :
- identitas para pihak (Pemohon dan Termohon = isteri);
- posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya, rincian harta kekayaan dan/atau jumlah penghasilan, identitas calon isteri),
- petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
4. Alasan izin poligami harus mencakup salah satu dari alasan-alasan yang tercantum pada pasal 4 ayat (2) UU no. 1 tahun 1974, jo. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
- isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
- isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- isteri tidak dapat melahirkan keturunan;
5. Harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974, yaitu :
- Adanya persetujuan isteri;
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
- Adanya jaminan bahwa sumi akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak
Izin Poligami
yaitu permohonan izin untuk ber-isteri lebih dari seorang yang diajukan oleh suami.
01
Syarat Pengajuan Dispensasi Kawin
1. Surat Permohonan Dispensasi Kawin (4 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon I dan/atau Pemohon II (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
4. FC KTP/Akta Kelahiran Anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
5. FC Ijazah/Surat Keterangan Masih Sekolah Anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
6. Asli Surat Keterangan Penolakan dari KUA (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
7. Membayar Biaya Panjar Perkara
8. Asli Surat Keterangan Hamil (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
9. Nomor HP / WA aktif
10. Alamat E-Mail aktif
Tambahan:
11. Asli Surat Keterangan Pindah Agama (apabila salah satu calon mualaf) (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
12. FC Akta Cerai (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
*apabila Pemohon/orang tua anak telah bercerai
13. FC Akta Kematian (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
*apabila orang tua/calon mertua telah meninggal
02
Prosedur Pengajuan Dispensasi Kawin
1. Kedua orang tua (ayah dan ibu) calon mempelai yang masih dibawah umur, masing- masing sebagai Pemohon I dan Pemohon II, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal para Pemohon;
3. Permohonan harus memuat:
- identitas para pihak (Ayah sebagai Pemohon I dan Ibu sebagai Pemohon II),
- posita (yaitu alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas calon mempelai laki-laki/perempuan),
- petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
Dispensasi Kawin
untuk perkawinan yang calon mempelai laki-laki atau perempuannya masih dibawah umur.
01
Syarat Pengajuan Wali Adhol
1. Surat Permohonan Wali Adhol (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
4. FC Akta Kelahiran Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
5. Asli Surat Penolakan dari KUA (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
6. Membayar Biaya Panjar Perkara
7. Nomor HP / WA aktif
8. Alamat E-Mail aktif
02
Prosedur Pengajuan Wali Adhol
1. Calon mempelai perempuan yang wali nasabnya menolak menjadi wali nikah (Pemohon), mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon atau diajukan ke pengadilan di tempat Pemohon;
3. Permohonan harus memuat:
- identitas pihak (Pemohon),
- posita (yaitu alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas wali nasab dan calon suami),
- petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
Wali Adhol
Permohonan wali nikah oleh calon mempelai perempuan yang akan melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki dikarenakan wali nasab dari calon isteri menolak untuk menjadi wali nikah.
01
Syarat Pengajuan Dispensasi Kawin
1. Surat Permohonan Dispensasi Kawin (4 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon I dan/atau Pemohon II (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
4. FC KTP/Akta Kelahiran Anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
5. FC Ijazah/Surat Keterangan Masih Sekolah Anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
6. Asli Surat Keterangan Penolakan dari KUA (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
7. Membayar Biaya Panjar Perkara
8. Asli Surat Keterangan Hamil (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
9. Nomor HP / WA aktif
10. Alamat E-Mail aktif
Tambahan:
11. Asli Surat Keterangan Pindah Agama (apabila salah satu calon mualaf) (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
12. FC Akta Cerai (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
*apabila Pemohon/orang tua anak telah bercerai
13. FC Akta Kematian (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
*apabila orang tua/calon mertua telah meninggal
02
Prosedur Pengajuan Izin Kawin
1. Calon mempelai laki-laki / perempuan yang umurnya belum 21 tahun dan tidak mendapat izin dari orangtuanya, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon;
3. Permohonan harus memuat :
- identitas pihak (calon suami/isteri yang belum umur 21 tahun sebagai Pemohon),
- posita (yaitu alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas calon mempelai laki-laki/perempuan),
- petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
Izin Kawin
untuk perkawinan bagi calon suami atau calon isteri yang belum berumur 21 tahun dan tidak mendapat Izin dari orangtuanya
01
Syarat Pengajuan Hadhanah
1. Surat Gugatan/Permohonan Hak Asuh Anak/Hadhanah (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
4. FC Akta Cerai (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
*apabila sudah bercerai
5. FC Akta Kelahiran Anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
6. Asli Surat Keterangan Penghasilan Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
7. Membayar Biaya Panjar Perkara
8. Nomor HP / WA aktif
9. Alamat E-Mail aktif
Hadhanah
Permohonan/Gugatan hak asuh anak setelah terjadinya perceraian.
01
Syarat Pengajuan Harta Bersama
1. Surat Gugatan Harta Bersama (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
4. FC Akta Cerai (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
*apabila sudah bercerai
5. FC Surat-Surat Kepemilikan Harta (setiap surat dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
6. Membayar Biaya Panjar Perkara
7. Nomor HP / WA aktif
8. Alamat E-Mail aktif
02
Prosedur Pengajuan Harta Bersama
1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
2. Penggugat membayar biaya perkara ke Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja informasi seperti tersebut dalam SKUM, kemudian menyerahkan surat gugatan yang disertai bukti slip pembayaran tersebut kepada petugas meja informasi, untuk didaftarkan dalam buku register perkara.
3. Bagi Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan gugatan secara Cuma-Cuma atau prodeo, dengan syarat melengkapi surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh Camat setempat.
4. Dalam suarat gugatan harta bersama itu harus dijelaskan objek yang menjadi sengketa , seperti ukuran dan batas-batasnya jika objek itu berupa tanah, merek, kode atau tahun pembuatan jika barang digugat berupa mobil atau sepeda motor atau barang elektronik, dan kalau perlu dilengkapi warna dan lain-lain.
5. Setelah gugatan didaftarkan, penggugat dan tergugat tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan sidang nanti akan disampaikan oleh juru sita ke alamat penggugat dan tergugat paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
6. Dalam persidangan diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi bagi kedua belah pihak yang hadir dimuka sidang. Penggugat dan tergugat bebas memilih hakim mediator atau pihak lain yang sudah punya sertifikasi sebagai mediator. Biaya menggunakan mediator dari luar ditanggung sepenuhnya oleh penggugat.
7. Pengajuan gugatan harta bersama ini atau dalam persidangan, pihak penggugat atau tergugat dapat menggunakan jasa pengacara atau advokat atau kuasa insidentil.
8. Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian, pembacaaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.
Harta Bersama/Harta Gono Gini
Gugatan pembagian harta bersama/gono-gini setelah terjadinya perceraian
01
Syarat Pengajuan Adopsi Anak
1. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
2. FC KTP Orang Tua Kandung Anak yang akan diadopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
4. FC KK Orang Tua Kandung Anak yang akan di Adopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
5. FC Buku Nikah Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
6. FC Buku Nikah dari Orang Tua Anak yang akan di Adopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
7. FC Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Anak yang akan di Adopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
8. Asli Surat Keterangan penghasilan Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
9. FC Surat Keterangan Sehat Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
10. FC SKCK dari Kepolisian setempat (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
11. Asli Surat pernyataan kedua orang tua kandung untuk menyerahkan anaknya kepada Pemohon untuk diadopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
12. Membayar Biaya Panjar Perkara
Tambahan
13. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
*optional
14. Nomor HP / WA aktif
15. Alamat E-Mail aktif
Adopsi Anak
Permohonan pengalihan hak asuh anak dari orang tua kandung atau wali kepada orang lain yang akan menjadi orang tua ganti bagi si anak
01
Syarat Pengajuan Itsbat Cerai
1. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
2. FC KTP Orang Tua Kandung Anak yang akan diadopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
4. FC KK Orang Tua Kandung Anak yang akan di Adopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
5 FC Buku Nikah Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
6. FC Buku Nikah dari Orang Tua Anak yang akan di Adopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
7. FC Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Anak yang akan di Adopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
8. Asli Surat Keterangan penghasilan Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
9. FC Surat Keterangan Sehat Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
10. FC SKCK dari Kepolisian setempat (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
11. Asli Surat pernyataan kedua orang tua kandung untuk menyerahkan anaknya kepada Pemohon untuk diadopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
12. Membayar Biaya Panjar Perkara
13. Nomor HP / WA aktif
14. Alamat E-Mail aktif
Tambahan :
15. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
*Jika ada
Itsbat Cerai/Penetapan Cerai
Permohonan penetapan cerai untuk pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama islam akan tetapi tidak tercatat di oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
01
Syarat Pengajuan Perwalian
1. Surat Permohonan Perwalian (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
3. FC Kartu Keluarga Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
4. FC Kutipan Akta Nikah Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
5. FC Kartu Keluarga orang tua kandung anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
6. FC Akta Nikah orang tua kandung anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
7. FC Akta kelahiran anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
8. FC Akta kematian orang tua kandung anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
9. Surat penyerahan wali dari orang tua kandung anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
10. Surat pernyataan siap menjadi wali dari Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
11. Membayar Biaya Panjar Perkara
12. Nomor HP / WA aktif
13. Alamat E-Mail aktif
Perwalian
Permohonan kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk menjadi pengganti untuk kepentingan/kewenangan sebagai orang tua
01
Syarat Pengajuan Asal Usul Anak
1. Surat Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/ permohonan, sebanyak 5 rangkap, dan softcopy kedalam CD/ flashdisk).
2. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah 1 lembar yang telah di legalisir di Kantor Pos /di cap pos
3. Buku Nikah asli/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
4. Fotokopi KTP Pemohon 1 lembar folio yang telah di legalisir di Kantor Pos /di cap pos
5. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar folio.
6. Fotokopi Akta Kelahiran Anak 1 lembar folio yang telah di legalisir di Kantor Pos /di cap pos
7. Membayar Panjar Biaya Perkara
8. Nomor HP / WA aktif
9. Alamat E-Mail aktif
Asal Usul Anak
proses untuk menentukan silsilah anak yang lahir dari hubungan biologis antara seorang pria dan wanita, berdasarkan ketentuan hukum.
Perkara Warisan
Dalam masalah warisan ini dapat ditempuh dua cara, yakni;
- melalui gugatan, dalam hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa putusan, atau
- melalui permohonan yang diajukan para ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap permohonan tersebut pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan
01
Syarat Pengajuan Gugatan Waris
1. Surat Gugatan Waris (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
3. FC KK para Ahli Waris/para Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
4. FC Silsilah Ahli Waris dari Kelurahan/Desa (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
5. FC Akta Kelahiran Semua Ahli Waris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
6. Fotocopy Akta Kematian Pewaris dari Dukcapil (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
7. Asli Surat Kepemilikan Harta jika pewaris adalah pasangannya
8. FC surat-surat yang berhubungan dengan harta warisan (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
9. Membayar Biaya Panjar Perkara
10. Nomor HP / WA aktif
11. Alamat E-Mail aktif
Tambahan
12. FC Buku Nikah jika pewaris adalah pasangannya (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
Gugatan Waris
Gugatan tentang warisan disebabkan terjadi sengketa oleh ahli waris
01
Syarat Pengajuan Penetapan Ahli Waris
1. Surat Permohonan (4 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP semua ahli waris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
3. FC Kartu keluarga semua ahli waris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
4. FC Akta Kelahiran semua ahli waris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
5. FC akta kematian Pewaris dari Dukcapil (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
6. FC Akta nikah Pewaris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
7. FC Taspen/ Sertifikat tanah/Buku Tabungan pewaris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
8. FC Karpeg pewaris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
*Apabila pewaris merupakan PNS
9. Silsilah keluarga dari kades (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
10.Membayar Biaya Panjar Perkara
11. Nomor HP / WA aktif
12. Alamat E-Mail aktif
Tambahan
13. FC Akta Kematian ahli waris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
*jika ada ahli waris yang telah meninggal dunia
02
Prosedur Pengajuan Penetapan Ahli Waris
1. mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon
2. Permohonan harus memuat :
- identitas pihak (Pemohon/para Pemohon),
- posita (yaitu alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan),
- petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
Penetapan Ahli Waris
Permohonan penetapan ahli waris dan penentuan bagian masing-masing ahli waris tanpa ada sengketa
Perkara Ekonomi Syariah
Pada perkara ekonomi syariah, berikut beberapa jenis perkara yang dapat ditangani pada Pengadilan Agama Bungku:
- Bank syari’ah
- Bisnis syari’ah
- Asuransi syari’ah
- Sekuritas syari’ah
- Pegadaian syari’ah
- Reksadana syari’ah
- Pembiayaan syari’ah
- Lembaga keuangan mikro syari’ah
- Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
- Obligasi syari’ah
-Infaq
-Hibah
-Wakaf
-Wasiat
-Zakat
-Shadaqah
-dll
01
Syarat Pengajuan Itsbat Nikah
1. Surat Permohonan Itsbat (4 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Suami dan Istri (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
3. Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat dari KUA (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
4. Membayar Biaya Panjar Perkara
5. Nomor HP / WA aktif
6. Alamat E-Mail aktif
Tambahan :
7. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
*jika ada
8. FC Akta Kematian (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos (dilegalisir di Kantor Pos))
*jika salah satu meninggal
02
Prosedur Pengajuan Itsbat Nikah
1. Yang dapat mengajukan itsbat nikah adalah:
- Suami
- Istri
- Anak
- Orang tua/ wali nikah
2. Suami dan/atau isteri, janda atau duda, anak-anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu sebagai Pemohon, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
3. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon;
4. Permohonan harus memuat :
- identitas pihak (Pemohon/para Pemohon),
- posita (yaitu alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan),
- petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
5. Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan
6. Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan
7. Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara
Itsbat Nikah
Permohonan penetapan nikah yang telah dilangsungkan menurut syariat agama islam akan tetapi tidak tercatat di oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
*Jika salah satu meninggal maka mengajukan permohonan itsbat nikah continsius